Halaman

Rabu

Pendistribusian Obat Yang Baik Dan Benar

Anda yang punya usaha dagang di bidang farmasi pasti tidak asing dengan obat-obatan dan alat kesehatan lainnya. Dalam pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan tadi, tentu ada standar operasional yang harus dilakukan untuk menjaga mutu dan kualitas barang. Tata cara pendistribusian barang telah diatur pada Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Pedoman teknis ini telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada tahun 2012 lalu untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh lapisan masyarakat yang bergerak di bidang farmasi.
Yang dimaksud cara distribusi obat yang baik adalah cara distribusi/ penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Lalu perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan bahan obat dalam jumlah besar sesuai peraturan undang-undang disebut dengan pedagang besar farmasi. BPOM RI akan mengeluarkan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada perusahaan farmasi sebagai bukti sah bahwa perusaan tadi telah memenuhi persyaratan dalam mendistribusikan obat-obatan dan alat kesehatan lainnya.

Adapun prinsip-prinsip umum cara pendistribusian obat yang baik adalah berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyaluran termasuk pengembalian obat dan juga bahan obat dalam rantai distribusi. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi obat mempunyai tanggung jawab dalam memastikan mutu obat dan mempertahankan integritas rantai distribusi selama proses. Petugas yang terlibat dalam proses distribusi juga harus memiliki kualifikasi kemampuan & pengalaman, antara lain : 
  • Dalam pekerjaannya tidak boleh mempunyai kepentingan lainJumlah karyawan dalam distribusi sebaiknya cukup & diberi pelatihan dalam menangani obat-obatan dan alat kesehatan
  • Memiliki kesehatan fisik & mental yang baik
  • Memiliki sikap & kesadaran tinggi
  • Penentuan tugas, batas kewenangan, & prosedur kerja
Pelatihan dasar yang harus diberikan pada petugas yang terlibat dalam distribusi obat di bidang usaha farmasi ini seperti Hazardous obat (toksisitas & produk infeksius/sensitif) dengan pakaian yang sesuai & dapat memproteksi diri. Pelatihan diisi oleh tenaga yang kompeten, berkesinambungan dan dengan frekuensi memadai. Prosedur pelatihan distribusi obat ini juga harus berhubungan dengan higiene perorangan, kesehatan & pakaian. Harus diperhatikan pula SOP pertolongan pertama & peralatan untuk keadaan darurat.

Pada pendistribusian obat yang baik dan benar, perlu dokumentasi barang yang jelas dan mudah diketahui stok persediaannya. Pelaksanaan pengadaan dan distribusi obat yang sesuai UU adalah penyediaan data & info yang akurat, tingkat stok pada kondisi yang menjamin kelancaran pelayanan, penerimaan produk yang benar, penyimpanan yang tepat serta dokumentasi obat yang benar & lengkap.

Prosedur tetap dari pendistribusian obat yang baik dan benar dibuat oleh orang yang kompeten, kemudian ditandatangani dan dilegalisasi oleh penanggung jawab perusahaan dagang yang bergerak di bidang farmasi tadi. Isi dari prosedur tetap distribusi ini adalah antara lain judul, nomor, dokumen, revisi, jumlah halaman, dokumen acuan, nama berikut tanda tangan penanggung jawab laporan dan yang terakhir adalah uraian proses.

Untuk skema pengadaan obat, pada alur distribusi dimulai dari pemesanan dari pedagang besar farmasi ke sumber resmi yang ditunjuk untuk pembelian obat. Setelah mengetahui stok hidup dan stok pengaman, dikeluarkanlah surat pemesanan obat yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab yang dilengkapi dengan nama dan nomor Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA). Setelah pemesanan dilakukan, obat akan diterima dengan beberapa proses. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan obat yang telah dipesan, bila telah sesuai segera disimpan di tempat persediaan perusahaan dagang farmasi tadi. Bila masih ada yang kurang atau tidak sesuai, makan dikembalikan atau diganti di tempat pemesanan obat tadi, faktur dan surat penyerahan barang harus ada pada proses ini. Setelah proses ini selesai, maka mulai masuk ke sistem administrasi dengan barang (obat) yang dimasukkan ke kartu persediaan dan buku pembelian sehingga stok barang dapat terlihat dengan jelas dan akurat.

Hal yang tidak kalah penting pada proses distribusi obat adalah bagaimana cara penyimpanannya. Sesuai yang diatur di UU, penyimpanan obat yang baik dan benar adalah disimpan pada kondisi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis obat. Prosedur umum tentang penyimpanan obat yang baik dan benar antara lain stok obat disimpan pada tempat yang terlindung dari kontak cahaya langsung dan kelembaban suhu ruangan yang tidak beku. Untuk obat yang telah mendekati atau sudah masuk masa kadaluarsa, harus dipisahkan dari obat yang masih bagus. Hal ini berlaku juga untuk obat yang rusak. Yang bertanggung jawab pada penyimpanan stok barang (obat) ini adalah kepala gudang yang memiliki kartu barang untuk mengetahui stok persediaan barang yang dimiliki.
 
Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap berikut pasal-pasalnya, dapat Anda simak di situs berikut ini .

0 komentar:

Posting Komentar